PT HM Sampoerna Dukung Tarif Cukai Baru yang Ditetapkan Pemerintah
Direktur PT HM Sampoerna Tbk berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif cukai rokok jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM).
KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Baca juga: Lindungi Industri Rumahan, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan
Terkait hal tersebut PT HM Sampoerna Tbk mendukung aturan baru dari pemerintah tersebut.
Menurut Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah.
"Sebagai perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 108 tahun di Indonesia, PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) berkomitmen untuk senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah."
"Kami bekerja sama dengan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan dalam rangka memastikan keberlangsungan usaha kami agar dapat senantiasa memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia, kontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak, serta turut menggerakkan ekonomi di tempat kami beroperasi," kata Elvira dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(7/7/2022).
Elvira mengatakan Sampoerna senantiasa menjaga dampak positif dari usaha yang dijalankan saat ini secara nasional melalui kemampuan beradaptasi dan mengedepankan inovasi.
Baik itu segmen produk tembakau yang diproduksi dengan tangan maupun mesin untuk memenuhi preferensi perokok dewasa.
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Dukung Perluasan Informasi terkait Produk Tembakau Alternatif
Inovasi tersebut mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai.
Diketahui aturan tarif cukai rokok baru tertuang dalam PMK Nomor nomor 109 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris. Aturan ini berlaku sejak 4 Juli 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.