Sempat Bebas, Bareskrim Kembali Tangkap dan Tahan Bos Indosurya Henry Surya: Ditahan Selama 20 Hari
Bos Indosurya Henry Surya kembali ditangkap dan ditahan pada Kamis (7/7/2022) malam kemarin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap Bos Indosurya Henry Surya setelah sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022) lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan kabar penangkapan Henry Surya.
Bos Indosurya kembali ditangkap dan ditahan pada Kamis (7/7/2022) malam kemarin.
"Tadi malam sudah, ditahan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menuturkan bahwa Henry Surya ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda yang didaftarkan para korban Indosurya.
"Iya, LP baru," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).
Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs. Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.
Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya ujtun segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.
"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial. Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," jelasnya.
Kembali Ditahan Selama 20 Hari
Kepolisian RI menyampaikan Bos Indosurya Henry Surya bakal kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terhitung sejak hari ini Jumat (8/7/2022).
"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menerangkan bahwa Henry Surya ditahan sesuai melakukan pemeriksaan kesehatan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Hasilnya, dia dinyatakan sehat oleh tim dokter kesehatan.
"Pukul 02.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat oleh dokter. Kemudian pukul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan Bareskrim Polri," pungkasnya.(*)