Yorrys Raweyai: Selain Jadi Juru Damai, Jokowi ke Rusia-Ukraina untuk Cegah Dunia dari Krisis Pangan
Menurut Yorrys Raweyai, selain menjadi juru damai bagi Ukraina-Rusia, Jokowi disebut menyelamatkan dunia dari krisis pangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
![Yorrys Raweyai: Selain Jadi Juru Damai, Jokowi ke Rusia-Ukraina untuk Cegah Dunia dari Krisis Pangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yorrys-terbaru-ini.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengapresiasi kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dua negara yang kini sedang berkonflik, yakni Ukraina dan Rusia beberapa waktu lalu.
Menurut Yorrys, selain menjadi juru damai bagi Ukraina-Rusia, Jokowi disebut menyelamatkan dunia dari krisis pangan.
Mengingat Ukraina adalah negara penghasil gandum. Sementara Rusia negara yang memproduksi pupuk.
Hal itu disampaikan Yorrys usai konferensi pers terkait Kinerja Legislasi, Aspirasi dan Pengawasan pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Jumat (8/7/2022).
"Saya pikir krisis energi dan pangan ini salah satu tujuan Pak Jokowi mengunjungi Ukraina dan Rusia selain sebagai juru damai terhadap kedua negara tetapi beliau juga salah satu fokus bagaimana menghadapi krisis pangan dan energi, karena dua negara ini termasuk pemasok yang utama terhadap pangan dan energi," kata Yorrys.
Yorrys menilai sebagai tuan rumah penyelenggaraan G20, Indonesia bisa mengambil peran besar dalam upaya mencegah krisis pangan global.
Baca juga: Indonesia Desak Negara G20 Bantu Akhiri Perang di Ukraina
Adapun saat ini sedang dilakukam oertemuan Menlu G20 di Nusa Dua, Bali, pada 7-8 Juli 2022.
"Saya pikir nanti punya kaitan dengan sekarang ini ada G20 para Menlu sudah hadir di sana. Kita lihat saja karena dinamika politik yang berkembang di sana cukup dinamis sekali," ujarnya.
Lebih lanjut, Yorrys menyebut DPD memberikan dukungan kepada pemerintah, atas upaya mencegah krisis pangan di Indonesia.
Selain itu, DPD melalui Komite II turut memberikan pengawasan kinerja pemerintah, khususnya terhadap pelaksanaan sejumlah Undang-Undang.
Pertama, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedu, pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketiga, pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi ini banyak sekali persoalan-persoalan dan kita tentunya memebrikan dukungan yang positif, hadir sebagai solusi dari pemerintah, dari semua berbagai persoalan dari semua yang kita dapati di daerah sejak kita melajukan kunjungan-kunjungan ke daerah," pungkas Yorrys.