Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bos Robot Trading Evotrade Anang Diantoko Segera Disidangkan

Tersangka bos robot trading Evotrade, Anang Diantoko segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bos Robot Trading Evotrade Anang Diantoko Segera Disidangkan
ist
Tersangka bos robot trading Evotrade, Anang Diantoko segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. 

Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas