Pakar Hukum: Dugaan Penyimpangan Dana ACT Momentum Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang
Bivitri mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi undang-undang tersebut untuk mencegah penyelewengan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kasus dugaan penyelewenangan dana oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi momentum merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Bivitri mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi undang-undang tersebut untuk mencegah penyelewengan.
"Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagus untuk merevisi undang-undang tersebut," ujar Bivitri dalam webinar bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" di kanal YouTube Survei Kedai Kopi pada Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Sanksi ACT Seusai Pembentukan Majelis Kode Etik
Bivitri mengungkapkan dirinya bersama sejumlah pihak telah mendorong revisi undang-undang tersebut.
Meski begitu, Bivitri mengatakan selama ini upaya revisi undang-undang tersebut terganjal di DPR.
"Beberapa kawan dan saya sendiri telah mendorong adanya perubahan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang ini," kata Bivitri.
"Tapi nyangkut terus di DPR, saya kurang paham juga. Mudah-mudahan ini jadi momentum bagus," tambah Bivitri.
Selain itu, Bivitri menilai Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang sudah sangat lama.
Dirinya membandingkan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang dikeluarkan pada tahun 1961 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-undang tentang pengelolaan zakat, menurut Bivitri, lebih modern dalam mengatur pengelolaan zakat.
"Makanya cara berpikir pengelolaan zakat lebih modern, rapi, dan lebih akuntabel," ungkap Bivitri.
Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).