SKB 3 Menteri, Libur Idul Adha Digeser Jadi Minggu, 10 Juli 2022
Libur Hari Raya Idul Adha digeser menjadi Minggu, 10 Juli 2022, sebelumnya libur ditetapkan pada 9 Juli 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menggeser libur Idul Adha menjadi Minggu, 10 Juli 2022.
Seperti diketahui, 10 Dzulhijjah 1443 H ditetapkan jatuh pada 10 Juli 2022 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668/2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Iduladha 1443 Hijriah.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan penyesuaian pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa Hari Libur Nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022.
Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, pemerintah mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 H yang semula pada Sabtu, 9 Juli 2022 menjadi Minggu, 10 Juli 2022.
Dilansir laman menpan.go.id, perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 678/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2/2022.
Dengan demikian, lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021, diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy; Menteri Ketenagakerjaan ad interim, Airlangga Hartarto; dan Menteri PANRB ad interim, Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Ingat Masyarakat Soal Proses Penyediaan Daging Halal untuk Kurban
Hari Libur dan Cuti Bersama
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Berdasarkan SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB yang dikutip Tribunnews.com dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Beda Waktu Sholat Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI Imbau Masyarakat Saling Hormati
Inilah daftar Hari Libur Nasional yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili