Sudirman Said Minta Pemerintah Tak Asal Bubarkan ACT dan Lembaga Sosial Lain
Sudirman Said mengimbau pemerintah tidak asal membubarkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan lembaga sosial lain yang ada di Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan Sudirman Said mengimbau pemerintah tidak asal membubarkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan lembaga sosial lain yang ada di Indonesia.
"Kalau ada tikus, jangan lumbungnya dibakar. Kita membutuhkan lembaga-lembaga semacam itu," ucap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) Sudirman Said, dalam diskusi Polemik Pengelolaan Dana Filantropi yang digelar Lembaga Survei KedaiKOPI, Sabtu (9/7/2022).
Sudirman memiliki empat alasan lembaga sosial atau pengelola dana filantropi masyarakat tidak boleh dibubarkan.
Pertama, secara natural, masyarakat akan semakin sejahtera dengan keberadaan lembaga sosial.
"Orang-orang yang tadinya tidak mampu jadi punya kemampuan. Kepedulian terhadap sesama menjadi makin tinggi. Jadi, kita perlu wadah lembaga (filantropi),” kata Sudirman.
Kedua, lembaga sosial merupakan sumber kader pemimpin sejati.
Hanya orang-orang dengan skill leadership mumpuni yang bisa menjalankan lembaga sosial, tidak bisa sembarangan orang.
Baca juga: Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Sanksi ACT Seusai Pembentukan Majelis Kode Etik
“Karena kalau di pemerintahan itu kita main dengan power, dengan otoritas, hanya karena dia pejabat sehingga bisa ngatur-ngatur. Tapi di sosial, tidak ada. Hanya skill kepemimpinan yang bisa menggerakkan, karena itu jangan mematikan lembaga-lembaga sosial apapun situasinya,” terangnya.
Ketiga, lembaga sosial menjadi penyangga atau pelengkap demokrasi.
Lembaga sosial yang merupakan masyarakat Sipil merupakan penyeimbang antara korporasi dan negara.
Lembaga sosial lahir dari rahim masyarakat.
"Dia menjadi pemberi warna tersendiri, menyuarakan panggilan publik," jelas mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia ini.
Keempat, lembaga sosial punya fleksibilitas bergerak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.