Wapres Maruf: Berkurban dengan Hewan Terkena PMK Hukumnya Tidak Sah
Wapres Ma'ruf Amin mengimbau para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengimbau para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Para penyedia hewan kurban, kata Maruf, harus dapat memastikan hewan ternaknya bebas dari PMK.
"Saya mengimbau kepada para penyedia hewan qurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK sebagai hewan kurban," ucap Ma'ruf melalui keterangan video, Sabtu (9/7/2022).
Ma'ruf mengungkapkan berkurban dengan hewan ternak yang terjangkit PMK hukumnya tidak sah.
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
"Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah," kata Ma'ruf.
Selain itu, daging hewan kurban akan dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Sehingga para penyedia hewan kurban harus memastikan hewan ternak yang tidak terjangkit PMK.
"Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas," ujarnya.
Sebagai informasi, Wapres beserta Ibu Hj. Wury Ma'ruf Amin merayakan Hari Raya Iduladha 1443 H ini di tanah suci Makkah sembari melaksanakan ibadah haji.
Wapres dan Ibu Wury berkesempatan menunaikan ibadah haji tahun ini setelah mendapatkan undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.