Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Terbitkan Addendum SE 3/2022

Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Terbitkan Addendum SE 3/2022
Tangkapl laya kanal YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito 

III. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:
(1)     Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (Surat Keterangan Kesehatan Hewan - SKKH/SV) dan telah melalui penanganan _biosecurity_ ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:

Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau Kabupaten/Kota Zona Kuning.
Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning
Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

(2)     Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.

IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:
(1)     Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona.

(2)     Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona Pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

(3)     Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat SKKH/SV dari Uji Klinis atau Uji Lab, Desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak dibawah pengawasan dokter hewan.

(4)     Dilarang lalu lintas dari dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Surat Edaran untuk Memastikan Hewan Ternak Beserta Produknya Aman dari PMK

BERITA REKOMENDASI

(5)   Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau menuju kabupaten/kota di Pulau Zona Merah dan/atau kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat Kabupaten/kota.

Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:

(1) Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

(2) Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas