2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
ICW menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik yang sedang berjalan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lili-pintauli-siregar-11722.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik atas dirinya sedang berjalan.
Di mana atas pengunduran diri dari Lili yang juga sudah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 71/P/2022 itu membuat persidangan digugurkan.
Menanggapi kondisi ini, ICW mengeluarkan dua catatan kritis khususnya untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan menggugurkan sidang tersebut.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati
"Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki dua catatan kritis terkait proses penegakan etik Lili Pintauli Siregar," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).
Catatan pertama yang dikeluarkan ICW yakni mereka mendesak agar Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik.
"Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK," ucap Kurnia.
Catatan kedua, fokus pada sikap eks Pimpinan KPK Lili Pintauli yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik.
Sebagaimana diketahui, Lili sempat mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.
Padahal, agenda tersebut dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain.
"Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK," tegas Kurnia.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Mundur, Anggota Komisi III: Pelajaran, Jaga Integritas KPK
Tak hanya itu, ICW juga mempertanyakan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung.
Kedatangan Firli kata Kurnia, dinilai tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili.
Atas adanya kondisi tersebut, ICW memandang pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak bisa dianggap sebagai pencapaian yang baik.
Sebab kata dia, seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik.
"Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik," tukas Kurnia.
Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp 90 juta dari pihak Pertamina.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK.
Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas.
Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Selain Lili, Ketua KPK, Firli Bahuri, pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.