Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dewas KPK hentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebabnya, Lili telah mengundurkan diri. 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

Berita Rekomendasi

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama. 

Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas