Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Gugur, Sudah Bukan Insan KPK Lagi
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, mengungkapkan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinnyatakan gugur, Senin (11/7/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Sebelumnya, Lili terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK.
Atas pelanggaran itu, Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.
MAKI Minta Dewas KPK Tetap Sidangkan Kasus Kode Etik Lili Pintauli
Dikutip Tribunnews.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons soal Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang mundur dalam jabatannya.
Kabar mundurnya Lili dari pimpinan KPK ini terjadi saat dirinya menjalani sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Dewas KPK untuk tetap melanjutkan sidang etik hingga selesai.
"Menurut saya dewan pengawas bukan terkait mundur atau tidak mundur, tetap harus menyidangkan sampai putusan dan putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti," kata Boyamin, Senin (11/7/2022).
Adapun proses persidangan kode etik tersebut, terkait dugaan gratifikasi MotoGP di Mandalika yang melibatkan Lili Pintauli.
Baca juga: Firli Bahuri: Terima Kasih Ibu Lili Pintauli atas Kerjanya Selama Jabat Pimpinan KPK
Lebih lanjut, Boyamin menilai, keputusan dari sidang etik ini harus tetap dikeluarkan meski Lili sudah mundur.
"Jadi harusnya begitu karena ini kan apapun perbuatan Bu Lili itu diduga sudah mencoreng nama baik KPK dan juga pemberantasan korupsi jadinya harus tetap diberi sanksi dalam bentuk putusan," ucapnya.
Boyamin pun mengatakan, mundurnya Lili sebagai pimpinan KPK seharusnya dimaknai untuk memudahkan proses persidangan, bukan untuk mengakhiri sidang.
"Jadi ya mestinya abis ini nanti dewan pengawas bersidang menyatakan Bu Lili bersalah melanggar kode etik dan sanksinya adalah diminta untuk mengundurkam diri, dalam bentuk putusan tidak terpengaruh mundur atau tidak mundurnya Bu Lili," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.