Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK Menolak Gugatan Pemilu Serentak
Fahri menilai kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat premature karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
![Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK Menolak Gugatan Pemilu Serentak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-khusus-tribun-network-dengan-fahri-hamzah_20210603_194500.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal legal standing dan dasar pengajuannya diterima tetapi Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.
Sehingga Fahri menilai kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat premature karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.
Baca juga: Gugatan Pemilu Serentak Ditolak MK, Anis Matta: Ini Sangat Merugikan!
Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri yakin pendirian Mahkamah mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.
Mahkamah diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora.
"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata Fahri dalam keterangan yang diterima, Senin (11/7/2022).
Fahri pun berharap, jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.
"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?" pungkas Fahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.