Lili Pintauli Siregar Mundur, Anggota Komisi III: Pelajaran, Jaga Integritas KPK
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menanggapi pengunduran diri Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menanggapi pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
Hinca meminta kasus Lili Pintauli dijadikan pelajaran bagi siapa pun.
"Pelajaran lah buat kita semua untuk jalankan prosedur yang ada. Dengan demikian posisi bu Lili sudah bukan komisioner KPK lagi. Dan pelajar buat kita semua," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.
Hinca mengakui tak tahu detail proses yang berjalan di KPK terkait kasus dan dugaan yang menyeret Lili Pintauli.
Namun, Hinca meminta KPK untuk terus menjaga integritas ke depannya.
Kami komisi III tidak tahu detail apa yang terjadi di sana, tapi kan yang tahu Dewas di sana dan internal aturan main KPK dijalankan, aturan main UU, itu kita hormati. Dan sekali lagi itu pelajaran yang paling berharga buat siapa saja," ucapnya.
"Agar penyelenggara KPK untuk tetap patuh pada aturan main yang sudah ditetapkan. Kita jaga integritas KPK sehingga masyarakat memberi tingkat kepercayaan yang tinggi kembali kepada KPK," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Dewas KPK: Silakan Tanya Pimpinan KPK Dugaan Suap Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli
Presiden juga telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin, (11/7/2022).
Presiden kata Faldo telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK. Namun, Firli tidak mengungkap maksud kehadirannya di kantor Dewas.
"Enggak ada, biasa kan datang ke sini," ucap Firli saat dijumpai awak media, Senin (11/7/2022).
Diketahui, pada hari ini Dewas KPK akan membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya ke kantor Dewas berkaitan dengan sidang Lili, Firli hanya tertawa.
"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.
Dewas KPK tengah menskors sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Bisa Dibawa ke Pidana, Meski Kasus Etiknya Tak Bisa Dituntut
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB. Setelahnya, sidang akan dibuka untuk umum.
"Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).
Haris mengatakan, setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.
"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," katanya.