Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rutan KPK Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rutan KPK Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka, Ini Syarat dan Ketentuannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan. 

Hanya saja kunjungan tatap muka tersebut dibatasi KPK.

"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Ali berujar pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. 

Baca juga: Danpuspom TNI AL Temui Firli Bahuri Bahas Kerja Sama Rutan KPK

Kunjungan tatap muka terbatas juga hanya diberikan kepada keluarga inti dari tahanan, kuasa hukum dengan surat kuasa resmi.

"Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen. 

"Selain itu, pemberlakuan kunjungan online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali membatasi kunjungan di rutan. 

Hal ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.

"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," kata Ali Fikri, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan layanan kunjungan tatap muka yang sempat kembali dibuka akan ditiadakan. 

Peniadaan kunjungan langsung akan dilakukan sambil melihat perkembangan penanganan Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas