Bekas Komisioner KPK Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming, MAKI: Tidak Etis
MAKI menilai harusnya eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) tak pantas menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai harusnya eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) tak pantas menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming.
Maming diketahui tengah beperkara di KPK.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Menurutku kalau sudah pernah jadi pimpinan KPK sudah siap dengan segala konsekuensi, termasuk dengan tidak menjadi lawyer tersangka korupsi apa lagi ditangani KPK. Tidak etis menurut saya. Mestinya Pak BW paham itu," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Bantah Bambang Widjojanto, KPK Pastikan Pengusutan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum
Jika ingin membela, Boyamin menyarankan BW mengambil klien di perkara selain korupsi.
"Masih banyak klien yang lain kok, masih banyak kalau mau mengabdikan diri berkaitan dengan hukum," kata Boyamin.
Boyamin menyebut harusnya BW membantu KPK, bukan sebaliknya, malah melawan komisi antikorupsi.
Iya pun mengharapkan BW melepas statusnya sebagai kuasa hukum Maming.
"Banyak pimpinan KPK tidak melawan KPK, mestinya ia membantu KPK. Semoga Pak BW merenungkan diri untuk segera mengundurkan diri. Bukan saya mau melarang membela Maming, tapi masih banyak lawyer yang lain," katanya.
BW mengaku cuti dari TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi kuasa hukum bagi tersangka KPK Mardani H. Maming.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya itu adalah perkara besar.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," tambahnya.
BW menilai publik seharusnya fokus pada perkara ini, bukan terhadap pribadinya.
"Jadi isunya jangan soal saya, isunya ada investasi bisnis transaksi bisnis dan pertumbuhan ekonomi yang dipertaruhkan dan itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Saya ini apa sih," kata BW.
Seperti diketahui, BW bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi penasihat hukum Mardani H. Maming.
Kedua tokoh yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi itu membela Maming yang menjadi tersangka kasus rasuah izin pertambangan dengan melawan KPK.
Maming sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.