ICW Desak Dewas KPK Teruskan Bukti Awal jika Ada Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli yang Dianggap Suap
ICW mendesak agar Dewan Pengawas meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik.
Apalagi, dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik.
"Untuk itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
ICW berpendapat bahwa Dewas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik.
Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar: Mana Bisa Bos
Selain itu, Lili disebut tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik.
Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.
"Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain," kata Kurnia.
Pembiaran mangkirnya Lili, disebut Kurnia, tidak terlepas dari sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang juga tidak menghormati sidang etik.
Sebab menurutnya, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK.
Kurnia turut menyinggung kehadiran Firli Bahuri ke kantor Dewas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung.
"Kedatangan Firli tersebut tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR Tunggu Surat dari Jokowi Bahas Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli
Dewas KPK telah menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
Dewas memandang Lili bukan lagi insan KPK, karena pengunduran dirinya telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.
Akibatnya, proses sidang etik tidak dapat dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekira Rp90 juta dari pihak Pertamina.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas.
Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena berhubungan dengan pihak beperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.