Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Dorong Pemda Terapkan Simplifikasi Regulasi dalam Merancang Peraturan Daerah

Kemendagri belakangan ini menyoroti implementasi perancangan peraturan daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Dorong Pemda Terapkan Simplifikasi Regulasi dalam Merancang Peraturan Daerah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Makbur Marbun saat ditemui di sela Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Pemerintah Daerah di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (12/7/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menyorot soal implementasi perancangan peraturan daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Makbur Marbun menyatakan perlunya mengedepankan penerapan simplifikasi regulasi dalam merancang Perda tersebut.

Terlebih simplifikasi regulasi itu merupakan prioritas kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sehingga kita minta memang daerah itu melakukan penyusunan rancangan Perda itu tidak lagi seperti jumlah yang besar," kata Marbun saat ditemui di sela Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Pemerintah Daerah  di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Minta Pemda Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Marbun membeberkan terkait faktor yang dinilai perlunya menerapkan simplifikasi regulasi di tingkat pemerintahan daerah.

Faktor pertama adalah untuk meminimalisir terjadinya regulasi yang tak kunjung selesai, yang akan berpengaruh pada perkembangan situasi di daerah ataupun pusat.

BERITA TERKAIT

"Karena yang terjadi selama ini kan banyak sekali rencana Perda itu tidak kunjung selesai, dan bahkan setahun dua tahun kita kenal ada namanya kayak berulang tahun rencananya, padahal itu kan sangat merugikan, regulasi itu kan sangat ditunggu," ucap dia.

Faktor selanjutnya adalah obesitas atau kelebihan kapasitas peraturan akibat banyaknya regulasi yang dipertahankan.

Padahal sesungguhnya regulasi yang dimaksud itu tidak diperlukan atau sudah tidak memiliki dasar hukum.

"Seluruh regulasi yang ada di daerah, pemerintah daerah itu nyaris mempertahankan semua walaupun sebenarnya dasar hukumnya tidak ada lagi. Ini sudah tidak sesuai," bebernya.

Hal itu berdampak pada tidak terselenggaranya peraturan daerah dalam rangka menjalankan tugas pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Marbun menegaskan pentingnya bagi pemda untuk meninjau atau melakukan review terkait dengan regulasi yang selama ini sudah ditetapkan.

Terkait simplifikasi regulasi, Marbun berharap pemda dapat menciptakan peraturan yang bisa menopang perekonomian, memberikan kontribusi terhadap pembangunan, serta memberi kesejahteraan kepada masyarakat, sehingga tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi.

"Iya simplifikasi regulasi itu, jadi umpamanya bisa saja perda mengatur ini bisa satu perda saya yang mengatur rumpunan itu, tapi yg serumpun. contohnya masalah kesehatan apa saja sih yang diatur," ucap dia.

"Untuk itu, saya perlu garisbawahi bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi prioritas," tukas Marbun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas