Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Dukung Kebijakan Pemerintah soal Relaksasi Bagi Pelaku Usaha Terdampak Pendemi

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat kembali turun ke jalan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahasiswa Dukung Kebijakan Pemerintah soal Relaksasi Bagi Pelaku Usaha Terdampak Pendemi
ist
Aksi mahasiswa di Depan Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat kembali turun ke jalan.

Mereka mendukung langkah pemerintah Joko Widodo saat Pandemi Covid-19 untuk para pengusaha.

"Pemerintahan Jokowi telah mengambil langkah cerdas dalam menjaga kestabilan ekonomi dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada pengusaha di Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19," kata Koordinasi Aksi, Gopal di Depan Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Namun dalam praktiknya di lapangan, menurut dia, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh penegak hukum dan kreditur.

Bahkan ada indikasi, oknum penegak hukum dan kreditur memanfaatkan kesulitan yang dialami debitur. 

Dia mencontohkan kasus yang terjadi pada PT Titan Infra Energy (PT TIE) yang kini menjadi sorotan media dan publik.

"Kami menduga adanya permainan hukum yang membuat ketidaknyamanan berinvestasi di Indonesia,'' ujar Gopal.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL PT TIE menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tidak sah dan PT TIE mendapatkan hak pengembalian aset.

Dikatakan bahwa sampai saat ini perusahaan PT TIE belum juga mendapatkan haknya sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Dia khawatir peristiwa ini  akan merusak iklim berinvestasi di Indonesia hal itu diduga sebagai akibat suburnya praktik mafia hukum di Tanah Air.

Baca juga: BREAKING NEWS Covid-19 Indonesia 12 Juli 2022, Tambah 3.361 Kasus, 8 Orang Meninggal Dunia

"Kami  menyayangkan tindakan Bank Mandiri yang melaporkan PT TIE dengan dalil kredit macet, padahal PT TIE telah menjalankan pembayaran sebesar lebih dari USD 46,6 juta pada tahun 2021dan USD 35 juta pada tahun 2022," ungkapnya.

Dia berharap pihak Bank Mandiri tidak mengacuhkan kebijakan relaksasi Presiden Jokowi yang memudahkan atau manangguhkan cicilan kredit akibat pandemi, sejak April 2020 dan menghormati skema OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas