Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Pangkat Militer Polri, Pangkat Terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi

Inilah pangkat Polisi atau personel Polri yang terbagi dalam sejumlah golongan, mulai pangkat terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Mengenal Pangkat Militer Polri, Pangkat Terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Mengenal Pangkat Militer Polri, Pangkat Terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seperti halnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbagi dalam pangkat.

Pangkat polisi pun digolongkan lagi sesuai pendidikan dan lulusan.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.




Pangkat terendah polisi adalah Bharada, berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama.

Kemudian ada juga Brigadir, satu golongan kepangkatan di atasnya yakni di jenjang Bintara.

Golongan kepangkatan tertinggi di Polri adalah untuk perwira tinggi (Pati) berpangkat bintang empat di pundak, yakni Jenderal Polisi.

Berikut ini uraian kepangkatan Polri dikutip dari laman Divisi Hukum Polri:

Baca juga: Sosok Bharada E yang Tembak Brigadir J hingga Tewas, Bertugas Mengawal Irjen Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

Pasal 4

Golongan Kepangkatan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

Tanda Pangkat polisi Briptu
Tanda Pangkat polisi Briptu (). Mengenal Pangkat Militer Polri, Pangkat Terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

1. Jenderal Polisi;

2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas