Pimpinan DPR Nilai Usulan Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Tidak Relevan
kasus penembakan sesama polisi, Sufmi Dasco Ahmad menilai usulan IPW agar Kapolri menonkatifkan Irjen Pol Ferdy Sambo tak relevan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hingga menonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, usulan menonkatifkan Irjen Pol Ferdy Sambo itu tak relevan.
"Usulan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo tidak ada relevansinya menurut saya," kata Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip Selasa (12/7/2022).
Dalam insiden baku tembak itu, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tewas oleh rekan sesama anggota Polri, Bharada E.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan tim selain dari Propam Polri untuk mengusut kasus ini bukanlah masalah.
Namun Sufmi Dasco Ahmad menekankan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo tidak relevan.
"Bila Kapolri akan membentuk tim lain selain Div Propam untuk mengusut kasus ini silakan saja karena itu kewenangan Kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
IPW, kata Sugeng, meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Sebut Bharada E Hanya Melindungi Diri saat Tembak Mati Brigadir J di Rumah Kadiv Propam
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.
Dengan begitu, ia menyampaikan pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.