Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut DOB, Jazilul Fawaid: PKB Akrab di Telinga Masyarakat Papua

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakin tak akan kesulitan sambut tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Ini alasannya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sambut DOB, Jazilul Fawaid: PKB Akrab di Telinga Masyarakat Papua
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakin tak akan kesulitan sambut tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Apalagi mengingat PKB punya ikatan sejarah yang kuat di masa lalu dengan Papua.

Hal tersebut dijelaskan oleh Waketum PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai hadiri rapat di Gedung KPU RI, Selasa (7/11/2022).

"Kebetulan DOB itu adanya di Papua. Dan PKB di Papua itu sampai hari ini partai yang akrab di telinga orang Papua," jelas Jazilul.

Baca juga: PKB, PAN, dan PKS Beri Sinyal Bakal Dukung Eks Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pilpres 2024

"Jadi enggak sulit kalau DOB. Karena DOB-nya ada di Papua," tambahnya.

Pun hingga saat ini PKB juga telah siapkan ragam antisipasi sambut DOB Papua seperti pembentukan struktur PKB di DOB hingga pembuatan kantor PKB.

Baca juga: Soal 3 DOB Papua, NasDem Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Terkait Pemilu 2024

BERITA REKOMENDASI

"Untuk DOB, PKB sudah antisipasi. Pertama bentuk struktur di DOB, kedua membuat kantor," tambahnya.

Sebelumnya DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua.

Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam Pasal 76 ayat 2 UU tersebut disebutkan Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas