Dianggap Bebani Keuangan Negara, Pemerintah Diminta Moratorium Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI
Pemerintah harus bersikap tegas mengenai obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menghentikan (moratorium) pembayaran bunga.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus bersikap tegas mengenai obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menghentikan (moratorium) pembayaran bunga sesegera mungkin.
Selain membebani keuangan negara dan mengorbankan hak rakyat kecil karena pajak rakyat digunakan untuk makin memperkaya konglomerat pemilik bank, pembayaran bunga obligasi rekap juga membuat konglomerat tersebut makin menguasai hajat hidup orang banyak.
Demikian pendapat Pengamat Ekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro, di Jakarta pada Rabu (13/7/2022).
Menurut Sasmito, konglomerat pemilik bank seharusnya orang yang bertanggungjawab atas krisis ekonomi 1998.
Namun anehnya, hingga sekarang, negara terus membiayai mereka melalui instrumen obligasi rekap ini.
Padahal harga energi dan pangan terus naik dan ditanggung oleh rakyat.
“Pemerintah membayar kepada para konglomerat dari uang negara, dan konglomerat tersebut melalui berbagai perusahaan yang berbeda namun terafiliasi malam beli-beli kembali aset-aset negara strategis seperti jalan tol yang produktif," kata Sasmito.
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Dukung Penuh Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara
"Ini sama saja dengan memberi mereka modal untuk membeli aset negara yang produktif. Jadi sudah menjadi sebab krisis 1998, malah sekarang mengambil semua aset strategis negara,” ujar Sasmito menambakan.
Sasmito juga meminta pembayaran bunga rekap BLBI dihentikan karena sangat membebani keuangan negara.
“Masih ada bunga rekap yang terus saja dibayar negara. Setop itu, moratorium,” pungkasnya.