Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Diperiksa Empat Kali, Ini Materi Pemeriksaan yang Digali Polisi kepada Dua Petinggi ACT Hari Ini

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini mulai masuk kepada materi inti.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa Empat Kali, Ini Materi Pemeriksaan yang Digali Polisi kepada Dua Petinggi ACT Hari Ini
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Eks Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta soal dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa untuk keempat kalinya dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610 pada hari ini, Rabu (13/7/2022).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini mulai masuk kepada materi inti.

Diantaranya, materi mengenai penggunaan dana korban Lion Air JT-610.

"Sudah ke materi inti seperti penggunaan dana dan lain-lain," katq Andri saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai detil pemeriksaan kali ini.

Sebaliknya, dia juga masih enggan berbicara kemungkinan keduanya menjadi tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ditunggu ajalah," pungkasnya.

Baca juga: Hari Ini Dua Petinggi ACT Kembali Diperiksa untuk Keempat Kalinya, Bakal Jadi Tersangka?

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas