Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Independensi MK Soal Presidential Threshold Dipertanyakan, Ini Respons Fajar Laksono

Denny Indrayana menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Independensi MK Soal Presidential Threshold Dipertanyakan, Ini Respons Fajar Laksono
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memberikan respons terkait independensi MK dalam putusan terkait Presidential Threshold. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Denny Indrayana menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden yang menyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen total perolehan suara nasional.

Seperti diketahui, pada Kamis (7/7/2022), MK menolak setidaknya empat gugatan sekaligus, yakni berkaitan dengan Presidential Threshold, Judicial Review terkait pelaksanaan Pemilu serentak, uji materi Penunjukan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta dan Papua, serta gugatan terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.

Gugatan tersebut diajukan sejumlah pihak mulai dari DPD RI hingga partai politik seperti Partai Bulan Bintang (PBB).

Perkara itu terdaftar nomor 52/PUU-XX/2022.

Baca juga: Formappi: Idealnya Tidak Perlu Ada Presidential Threshold pada Pilpres

Denny khawatir dalam putusan MK yang menolak gugatan presidential treshold ini ada campur tangan pihak Istana.

Sehingga, dinilai dapat mempengaruhi independensi Mahkamah.

Berita Rekomendasi

“Jadi, kalau partai-partai besar dan Istana punya calon yang kemudian tidak bisa maju karena presidential threshold, kemudian kekuatan-kekuatan politik ini ingin menghilangkan presidential threshold agar figur-figur seperti Anies, atau Ganjar atau siapapun yang kesulitan maju itu punya peluang atau siapapun yang lain yang punya peluang, maka perubahan konfigurasi politik ini,” kata Denny Indrayana dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen

“Sayangnya bacaan saya, bisa mempengaruhi positioning putusan MK,” lanjut dia.

Selain itu, Denny juga khawatir persoalan hukum bukan hanya semata-mata hukum an sich, melainkan dipengaruhi dua kekuatan.

“Kekuatan politik, kekuatan kalau mafia hukum itu kekuatan transaksional, itu satu, perubahan konfigurasi politik," ucapnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini menambahkan faktor lainnya yang juga dinilai bisa mempengaruhi konstitusionalitas presiential treahold ialah perubahan konfigurasi hakim MK.

Dia memandang dalam ketentuan pasal terkait presidential treshold 20 persen dapat tidak sesuai konstitusi jika ada tiga hakim lain mengubah positioning mereka terkait pasal tersebut.

“Sehingga mengubah positioning presidential threshold itu memang bukan open legal policy dan pasal tentang ini bertentangan dengan undang-undang dasar," ucap Denny.

Baca juga: Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen, Syarikat Islam: Agar Rakyat Punya Pilihan Pemimpin

“Dari sisi analisis politik hukum ya dua hal itu yang bisa menyebabkan mk berubah positioning konstitusionalitas presidential treshold. dan bukan sekali dua kali mk berubah kan,” lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjawab kekhawatiran Denny.

Meskipun, Fajar mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar banyak soal independensi Mahkamah.

“Mengenai independensi, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena kemudian ini juga bermain wacana, bermain asumsi,” ucap Fajar.

“Bagaimana membuktikan bahwa MK itu tidak independen, 9 hakim konstitusi tidak independen. Apa kemudian yang bisa disampaikan di situ, karena kemudian seluruh proses persidangan ini berlangsung secara terbuka,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas