Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut tanggapan korban.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya
Tribun Jakarta
S (tengah), korban kekerasan seksual motivator Julianto Eka Putra memberi keterangan di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) memberi tanggapan usai ditahannya sang motivator tersebut. 

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini akan menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

S, selaku korban Julianto mengatakan penahanan ini membuat ia dan para korban lainnya merasa aman.

Hal tersebut disampaiakan S saat mendatangi Komnas Perlindungan Anak (PA) Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).

"Itu merupakan sesuatu yang berarti bagi kami karena sejak ditahan kami setidaknya merasa aman," kata S dilansir Tribun Jakarta

Baca juga: Petisi Dukungan untuk Julianto Eka Putra Muncul, Tagar #KitaBersamaKoJul Digaungkan

S berharap dengan upaya penahanan ini, adik-adik kelasnya di SPI yang juga merupakan korban berani untuk mengungkap perbuatan Julianto. 

Berita Rekomendasi

"Mungkin belum berani untuk berbicara hari ini mereka bisa memiliki keberanian untuk mengungkap ataupun yang mereka sembunyikan di dalam diri bisa mereka katakan di kepolisian," kata S.

J, korban kekerasan seksual Julianto lainnya juga mengapresiasi penahanan Julianto ini. 

Sebab, dikatakan J, para korban kerap mendapat ancaman untuk tidak bersuara. 

"Memang ini sangat nyata, ketakutan yang kita rasakan saat JE belum ditahan."

"Kita mengalami beberapa ancaman sebagai saksi korban dan itu sangat memengaruhi psikologis dari teman-teman," tutur J.

Korban Tak Menginginkan SPI Ditutup 

Dalam kesempatan yang sama S juga mengatakan, sejak awal melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, korban tidak menuntut sekolah SPI ditutup.

Terkait sekolah SPI, yang ia inginkan hanya perombakan manajemen di dalamnya. 

S pun mencontohkan sikap manajemen sekolah SPI ketika korban kekerasan seksual Julianto melapor ke pihak yayasan. 

Pihak manjemen sekolah tidak mengambil langkah apapun, justru melakukan kekerasan kepada korban.

"Sama sekali tidak ada niatan untuk menutup sekolah."

"Saya di sini merupakan perintis dari SPI dan saya sangat mencintai sekolah tersebut," kata S sebagiamana dilansir Tribun Jakarta, Selasa (12/7/2022)

S mengaku sangat mencintai SPI yang mana merupakan sekolah gratis bagi anak yatim piatu dan kurang mampu. 

Rasa cinta ini yang membuat S melaporkan perbuatan keji yang terjadi di SPI.

Ia menginginkan adik-adik kelasnya yang masih mengenyam pendidikan tidak mengalami nasib serupa.

"Rasa cinta saya, saya mau buktikan bersama dengan teman saya yang menjadi korban dengan memutus rantai dari kejahatan seksual yang terjadi," ujar S.

Julianto Meminta Penangguhan Penahanan 

Julianto Eka Putra (JE) diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa (12/7/2022).

Kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang, menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subjektif.

"Jadi, ada tiga alasan subjektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan."

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022).
Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

"Yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan."

"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."

"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas