Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bergeming Terkait Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar, Begini Penjelasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming soal pengusutan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bergeming Terkait Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar, Begini Penjelasannya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dewas KPK hentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebabnya, Lili telah mengundurkan diri. KPK Bergeming Terkait Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar, Begini Penjelasannya 

“Harusnya kalau KPK-nya masih baik, seharusnya dugaan gratifikasi bisa dikejar ke Pertamina yang memberikan ke LPS (Lili Pintauli Siregar). Jadi, masuk ranah pidana,” kata Bivitri. 

“Tapi, ya, kita tahu sendiri, KPK akan cenderung melindungi mantan pimpinan, lagi pula ini menyentuh Pertamina, yang juga bisa diduga tidak mau diutak-atik oleh KPK,” tambahnya. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat dihentikannya sidang etik tak serta merta membuat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi Lili tidak diusut. 

“Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” kata Kurnia. 

ICW, lanjut Kurnia, juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lili. 

"Penting ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," ujarnya. 

Saat dikonfirmasi, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pihaknya sudah meneruskan penetapan sidang etik Lili berikut laporan dugaan gratifikasi ke pimpinan KPK

Berita Rekomendasi

"Sudah dikirim," kata Albertina, Rabu (13/7/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas