Langgar Izin Tinggal Bermodus Bisnis Fiktif, 6 WN Nepal Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 6 orang Warga Negara Nepal karena melanggar izin tinggal.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 6 orang Warga Negara Nepal karena melanggar izin tinggal.
Mereka ditangkap atas dugaan penggunaan dokumen fiktif menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan kedok bisnis investasi fiktif.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, keenam Warga Negara Nepal ini memanfaatkan kemudahan izin tinggal di Indonesia.
"Karena kemudahan berinvestasi di Indonesia dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Felucia dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Kecurigaan ini berawal ketika keenam Warga Negara Nepal berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan SBG ini mengajukan permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tewas Setelah Terlindas Truk di Dekat Halte Imigrasi Jatinegara
Mereka diketahui masuk ke Indonesia sejak 11 April 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam prosesnya, petugas menemukan kejanggalan saat mereka melampirkan dokumen perusahaan penjamin yang mereka ajukan.
Dalam pengajuan permohonan izin tinggal dilampirkan alamat PT GI PVT dan PT SGE dengan menggunakan alamat palsu.
Baca juga: Kemlu Tanggapi Serius Laporan KBMB ada 18 WNI yang Meninggal di Pusat Tahanan Imigrasi Sabah
Kejanggalan ini lalu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
Namun, alamat kantor itu ternyata fiktif alias tak seperti yang tertera di dokumen permohonan.
"Petugas mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut sebagaimana tertera pada permohonannya, namun alamat tersebut juga tidak sesuai," ucap Felucia.
Pada 12-19 Mei 2022 kejanggalan itu berlanjut, dimana petugas Imigrasi melakukan pemanggilan kepada pihak penjamin.
Saat dilakukan pemanggilan, pihak penjamin mangkir dengan dalih sedang sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.