Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Akui Belum Bisa Ambil Tindakan Terkait Kampanye Mendag Zulhas

Bawaslu mengaku masih belum bisa mengambil tindakan terkait kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan beberapa waktu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Akui Belum Bisa Ambil Tindakan Terkait Kampanye Mendag Zulhas
Kolase Tribunnews/KOMPAS.com/Nissi Elizabeth/Setkab
Bawaslu Akui Belum Bisa Ambil Tindakan Terkait Kampanye Mendag Zulhas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu mengaku masih belum bisa mengambil tindakan terkait kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan hal ini karena peserta untuk tahapan pemilu belum ditetapkan. 

Lolly menjelaskan pengawasan Bawaslu dapat bertindak berdasar dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat oleh KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty saat sesi foto ketika ditemui oleh awak media dari Warta Kota, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Ia menjelaskan Bawaslu RI sedang melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024. Terlebih saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu. Warta Kota/YULIANTO
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty saat sesi foto ketika ditemui oleh awak media dari Warta Kota, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Ia menjelaskan Bawaslu RI sedang melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024. Terlebih saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)




Namun hingga saat ini PKPU masih belum disahkan. Sehingga Bawaslu tidak bisa bertindak.

"Di dalam PKPU ada objek pengawasan, termasuk dalam hal kampanye. Ini sudah masuk kampanye belum? Parpol saja belum ada, mau mengawasi bagaimana?" ujar Lolly ketika ditemui Kantor Bawaslu RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

"Jadi kita enggak bisa (ambil tindakan) peserta yang belum ada, tapi kan kita kenal istilah kampanye di luar jadwal. Kampanye di luar jadwal ini penting, makanya bagi Bawaslu untuk dicermati. Makanya Bawaslu dalam konteks ini mengedepankan pencegahan," tambahnya.

Menurut Bawaslu kampanye yang dilakukan Zulhas masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal. Sehingga yang bisa dilakukan Bawaslu terhadap pelaku kampanya di luar jadwal adalah memberikan imbauan.

Baca juga: Langkah Jokowi Tegur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Disebut Sudah Tepat

BERITA TERKAIT

"Apa yg bisa dilakukan bawaslu? Kami enggak bisa lakukan penindak, tapi pencegahan. Makanya pencegahan ini dalam bentuk mengimbau supaya seluruh tokoh para pejabat negara, negarawan untuk beri contoh baik. Menahan diri dulu. Jangan sampai nanti timbul kegaduhan yang tidak diperlukan," ucap Lolly.

Ketika ditanya apakah Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Zulhas, Lolly mengatakan hingga saat ini pihak Bawaslu sedang mendiskusikan dan mendorong supaya secara kelembagaan Bawaslu mengeluarkan statement berkenaan dengan imbauan untuk seluruh pihak. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas