Kasus Jual Beli Perkara, APLP Dukung Upaya Pengusutan Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi
APLP dukung tim penyidik KPK mengusut sejumlah aset bernilai ekonomi milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan (APLP) mendukung upaya tim penyidik KPK mengusut sejumlah aset bernilai ekonomi milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA. Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap telah mencederai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di republik ini," kata Kurnia S, perwakilan APLP, dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Dia menilai hukuman Nurhadi yang diputuskan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini masih dalam kategori ringan.
Baca juga: Kembali Periksa Wabup Blitar, KPK Telusuri Uang Pembelian Aset Perkara Nurhadi
Untuk itu, dia mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini MA untuk memeriksa kembali putusan pengadilan.
"Karena dia (Nurhadi-red) dengan sengaja telah melakukan praktek korupsi dalan kategori suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus di MA," ujar Kurnia.
Untuk memberikan efek jera, kata dia, Nurhadi dapat dipindahkan ke Rutan Nusakambangan dari Lapas Sukamiskin.
"Kami mendesak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM memindahkan Nurhadi ke Lapas Nusakambangan. Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak," ujarnya.
Baca juga: Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir, KPK Beri Peringatan
Dia juga meminta kepada pihak Komisi III DPR RI menaruh perhatian kepada kasus Nurhadi tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali, Jumat (16/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.