KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina: Mulai 8 Juni - 8 Desember 2022
Dijelaskan upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Dijelaskan upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," Ali Fikri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Namun Ali tak mengungkapkan status hukum Karen Agustiawan dan kawan-kawan.
Empat mantan petinggi Pertamina dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, mulai 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ditegaskan Ali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru menginformasikan yang dilarang ke luar negeri ialah Karen Agustiawan.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai dengan 08 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Akan tetapi komisi antikorupsi belum mengumumkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka.
Pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan baru akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap tabir perkara ini.
Antara lain saksi dimaksud yakni Dwi Soetijpto, Direktur Utama di PT Pertamina 2014-2017; Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN 2011-2014; Evita Herawati Legowo, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013; serta beberapa pegawai PT Pertamina.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.