Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Jubir: Kami Segera Telaah
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suharso yang juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi serta memiliki kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar, sudah diterima KPK," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan KPK akan segera memverifikasi dan menelaah laporan dimaksud untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Nurhayati Effendi, Istri Kedua Menteri Suharso Monoarfa Ajukan Banding Gugatan Cerai
"Kami segera verifikasi dan telaah lebih dahulu oleh tim pengaduan masyarakat KPK," katanya.
Adapun pihak yang melaporkan Suharso ke KPK yakni Indonesia Youth Community Network (IYCN).
“Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan LHKPN SM,” kata Ketua IYCN Fadli Rumakefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Fadli menyebut, Suharso dalam beberapa kesempatan diduga telah melanggar etika seorang penyelenggara negara.
Seperti menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN: Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto dan Suharso Monoarfa Figur Capres dari KIB
“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan SM menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,” sebutnya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti laporan kami,” tambah Fadli.
Fadli melaporkan dugaan kasus gratifikasi SM didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan, dengan nomor informasi 2022-A-02449.
Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp84.279.899.
Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Suharso Monoarfa hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas lainnya. Ia tak melaporkan memiliki harta lainnya.
Baca juga: Suharso Monoarfa Ungkap Bahasan dalam Makan Siang Jokowi Bersama Para Ketum Parpol Koalisi
Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp59.861.206.050.
Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp69.793.308.036.
Sedangkan tahun 2021, Suharso Monoarfa melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480.