Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tantang Sahbirin Noor Muncul: Rakyat Kalimantan Selatan Menunggu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor untuk muncul ke publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tantang Sahbirin Noor Muncul: Rakyat Kalimantan Selatan Menunggu
dok. Humas Pemprov Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor untuk muncul ke publik.

Sebab, menurut KPK, pria yang karib disapa Paman Birin itu masih memiliki tanggung jawab di pemerintahan sebagai gubernur.

"Rakyatnya menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan, tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Diketahui KPK telah menyatakan Paman Birin melarikan diri usai dia ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

KPK hanya berhasil menangkap enam orang.

Enam orang yang tertangkap tangan, ditambah Sahbirin Noor, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Digelar 12 November 2024

Berita Rekomendasi

Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Ada beberapa alasan yang membuat KPK menyatakan Sahbirin Noor telah kabur.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

Baca juga: Misteri Keberadaan Sahbirin Noor, KPK Beberkan 5 Bukti Paman Birin Kabur, Kuasa Hukum: Bukan Kabur

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas