Siapakah Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan karena Pencabulan? Pelapor Dipanggil Hari Ini
Siapa anggota DPR berinsial DK yang dilaporkan ke Bareksrim Polri karena kasus pencabulan? Disebut berasal dari Fraksi Demokrat.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Siapa anggota DPR berinsial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena kasus pencabulan?
Anggota DRP RI berinisial DK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan.
Laporan kasus pencabulan itu sudah terdaftar di polisi dengan nomor Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan laporan kasus pencabulan dengan terlapor anggota DPR inisial DK.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Begini Respons MKD Soal Anggota DPR Inisial D Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pencabulan
Kombes Nurul Azizah mengatakan hari ini dijadwalkan pelapor akan dimintai klarifikasi.
"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini adalah jadwal klarifikasi untuk pelapor," ujarnya dikutip dari tayangan live KompasTV.
Informasi sementara, pencabulan itu diduga terjadi di tiga lokasi yakni di Jakarta, Semarang dan Lamongan.
Siapakah anggota DPR inisial DK?
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi siapakah anggota DPR berinisial DK.
Namun, DK disebut meruapakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
Saat Tribunnews,com menelusuri daftar anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, memang ada anggota DPR yang berinisial DK.
Namun, belum dipastikan apakah DK itu yang dimaskud.
MKD DPR siap terima laporan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI siap menerima laporan pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPR RI inisial DK apabila kasus tersebut dilaporkan ke MKD.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, Kamis (14/7/2022).
Apabila nantinya laporan diterima, lanjut Habiburokhman, sesuai dengan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.
"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ucapnya.
Habiburokhman juga menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI.
"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.