Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Pimpinan Polri Usut Intimidasi Wartawan, Komite Keselamatan Jurnalis : Ada Upaya Melawan Hukum

KKJ mendesak Kapolri dan Kapolda Metro mengusut dugaan tindak intimidasi yang dialami dua jurnalis saat meliput di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Desak Pimpinan Polri Usut Intimidasi Wartawan, Komite Keselamatan Jurnalis : Ada Upaya Melawan Hukum
Kolase Tribunnews
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan olah TKP polisi di rumahnya. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusut dugaan tindak intimidasi yang dialami dua jurnalis saat sedang melakukan peliputan insiden baku tembak di area rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusut dugaan tindak intimidasi yang dialami dua jurnalis.

Diketahui, kedua jurnalis dari media online nasional diduga mendapat intimidasi oleh tiga orang tak dikenal saat sedang melakukan peliputan insiden baku tembak di area rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas adanya tindakan itu, Koordinator KKJ Erick Tanjung mengecam perilaku intimidasi dan mendesak pimpinan Polri untuk mengusut.

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut kasus tersebut karena intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Erick saat dimintai tanggapannya oleh awak media, dikutip Jumat (15/7/2022).

Jika tindakan tersebut terbukti merupakan sebuah intimidasi maka kata Erick, oknum yang diduga sebagai polisi tak berseragam tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu sebagaimana telah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 1999.

"Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami dua orang jurnalis saat meliput di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Fredy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"KKJ mengecam tindakan intimidasi yang dialami Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik oleh tiga pria (yg diduga kuat anggota kepolisian) saat meliput kasus penembakan Brigadir J di komplek polri duren tiga dekat rumah Kadiv Propam," kata Koordinator KKJ Erick Tanjung saat dimintai tanggapannya, Kamis (14/7/2022)

Tindakan intimidasi ini diduga oleh KKJ dilakukan oleh anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi atau area rumah Kadiv Propam.

Atas tindakan ini, KKJ mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk mengusut insiden tersebut.

Baca juga: AJI Jakarta-LBH Pers Desak Kapolri Usut Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus di Rumah Ferdy Sambo

Tak hanya itu, Erick mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. 

"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999," ucapnya.

KKJ kata Erick juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas