Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu

KPK mendalami proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu
Tribunnews.com/Ilham
KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Budi Harto dan Idham Chalid, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Keduanya dikonfirmasi penyidik soal proses pengalihan IUP di Tanah Bumbu, Kalsel. 

Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Diketahui, Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022).

Adapun sidang praperadilan tersebut ditunda hingga Selasa (19/7/2022) karena pihak KPK berhalangan untuk hadir.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas