Kemen PPPA Minta Polda DIY Terapkan UU TPKS terkait Kasus Pornografi Anak
Polda DIY diminta untuk menggunakan UU TPKS terkait kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan grup WhatsApp.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda DIY.
"Terkait kasus pedofilia online ini, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong Polda setempat dapat menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi di Jakarta yang Cari Nafkah dengan Live Streaming Pornografi di Medsos
Pada hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda DIY (13/07), Ditreskrimsus Polda DIY menyatakan telah melakukan penangkapan pelaku pada 21 Juni 2022.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan jaringan pelaku penyebaran konten asusila.
Dalam perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.
Polisi kemudian telah menangkap delapan terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan tujuh tersangka berusia dewasa dan satu tersangka berusia anak.
Polisi juga masih memburu para terduga pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.
"Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apapun bentuknya. Saya mendukung setiap tindakan hukum tegas bagi pelaku dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nahar.
Nahar mendorong orang tua tidak mudah memberikan ponsel kepada anak, terutama pada usia kanak-kanak, karena mereka masih perlu pendampingan dan belum dapat memilah informasi yang diterimanya.
Di samping itu, orang tua perlu mendiskusikan tentang bahaya, risiko dan manfaat media sosial terhadap anak serta tidak membagikan data anak ke publik.
"KemenPPPA berharap orang tua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial. Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada diberbagai daerah," kata Nahar.
Para tersangka dapat diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 14 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E)UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.