KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang oleh Sarana Jaya
KPK sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang Jaktim oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya tahun 2018-2019.
"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Seiring dengan pengumpulan bukti itu, KPK sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Namun, dikatakan Ali Fikri, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian dugaan tindak pidananya.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Sejauh ini, tim penyidik telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, swasta dan notaris.
"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," kata Ali Fikri.
Baca juga: Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles
Perumda Sarana Jaya sendiri sudah pernah berurusan dengan KPK melalui eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Yoory terjerat dalam perkara korupsi pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur. Ia sudah dijebloskan ke penjara.
Hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah.
Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara merugi Rp152 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.