Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu
Hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa dua saksi yakni Budi Harto dan Idham Chalid, Kamis (14/7/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa dua saksi yakni Budi Harto dan Idham Chalid, Kamis (14/7/2022).
Dalam kasus yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ini, profesi Budi dan Idham hanya disebut KPK sebagai karyawan swasta.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Usai diperiksa tim penyidik di gedung dwiwarna KPK, Budi Harto berupaya untuk menghindari pertanyaan wartawan yang hadir meliput.
Hanya saja, dia sempat menyatakan dirinya tidak kenal dengan sosok Mardani Maming.
“Saya enggak kenal Maming kok,” ucap Budi Harto sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai diperiksa, Kamis (14/7/2022) malam.
Dia juga menegaskan bukan kawan Mardani Maming. Budi Harto kembali mengklaim tidak mengenal Mardani Maming.
“Bukan-bukan, saya enggak kenal Maming,” katanya.
Sementara itu, saksi lainnya atas nama Idham Chalid enggan memberikan konfirmasi lebih lanjut soal pemeriksaannya kali ini.
Dia juga enggan menjelaskan apakah pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan kasus suap izin pertambangan yang diduga melibatkan Maming.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).