Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Keadilan Internasional 17 Juli, Berikut Sejarah dan Kumpulan Ucapannya

Tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice, berikut sejarah dan kumpulan ucapannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hari Keadilan Internasional 17 Juli, Berikut Sejarah dan Kumpulan Ucapannya
freepik.com
Ilustrasi Keadilan - Berikut sejarah dan kumpulan ucapan Hari Keadilan Internasional 2022. Pada tahun ini, peringatan Hari Keadilan Internasional jatuh pada besok, Minggu (17/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah dan kumpulan ucapan Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice 2022.

Hari Keadilan Internasional diperingati setiap tanggal 17 Juli.

Pada tahun ini, peringatan Hari Keadilan Internasional jatuh pada hari Minggu (17/7/2022).




Melansir uinjkt.ac.id, Hari Keadilan Internasional ini dijadikan sebagai momentum untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan, dan komitmen pemerintah atas penegakan keadilan yang menyeluruh.

Baca juga: Ucapan Hari Keadilan Internasional 17 Juli dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Sejarah Hari Keadilan Internasional

Dikutip dari pkbi.or.id, penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional bermula dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh tahun yang lalu.

Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia.

BERITA TERKAIT

Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak: kejahatan internasional.

Hasil pembahasan tersebut yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma; sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti, yakni:

- Genosida (pembunuhan massal);

- Kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender);

- Kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera);

- Kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan).

Baca juga: Pimpinan MPR: Terus Perjuangkan Perlindungan dan Keadilan Bagi Para Pekerja Migran Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas