Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Mengawasi ACT Mestinya Tak Harus Diperiksa

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, jajaran di Kemensos yang ikut mengawasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak harus diperiksa.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Mengawasi ACT Mestinya Tak Harus Diperiksa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, jajaran di Kementerian Sosial (Kemensos) yang ikut mengawasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) semestinya tidak harus diperiksa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, jajaran di Kementerian Sosial (Kemensos) yang ikut mengawasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak harus diperiksa.

Diketahui, yayasan ACT diduga menyelewengkan dana umat dan beberapa petingginya sedang diperiksa Bareskrim Polri.

"Jajaran di Kemensos yang ikut mengawasi yayasan ACT mestinya gak harus diperiksa, mestinya mereka harus mempunyai sikap begitu ya," kata Mokhammad Najih saat dihubungi, Jumat (15/7/2022) kemarin.

Baca juga: Ahyudin Pamer Laporan Keuangan ACT Dapat WTP Selama 15 Tahun, Begini Tanggapan Polri

Meski begitu, Mokhammad Najih meminta Kemensos agar terbuka kepada publik soal pelaksanaan pengawasan terhadap ACT selama ini.

"Apa persoalan yang kemudian menyebabkan timbul masalah di ACT itu kalau di Kementerian Sosial ada unit yang bertanggungjawab mengawasi, itu bisa juga secara terbuka menyampaikan kepada publik bagaimana pelaksanaan pengawasan selama ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, Ombudsman tak punya kewenangan secara langsung untuk mencampuri kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, Najih menyebut bahwa ACT merupakan lembaga perorangan atau swasta.

"Ombudsman kan tidak punya kewenangan untuk melihat persoalan ini secara langsung karena terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau swasta," ucapnya.

Najih menambahkan, Ombudsman hanya bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik.

"Kalau kita kan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas