Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dan Berhasil Lelang 1 Mobil Terpidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp800 juta ke kas negara dari hasil rampasan beberapa terpidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dan Berhasil Lelang 1 Mobil Terpidana Korupsi
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp800 juta ke kas negara dari hasil rampasan beberapa terpidana korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp800 juta ke kas negara dari hasil rampasan beberapa terpidana korupsi.

Lembaga antirasuah juga berhasil menjual 1 unit mobil milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung Deddy Handoko senilai Rp200 juta.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk yang lunas dibayarkan dan hasil lelang 1 unit mobil terpidana Deddy Handoko," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Jubir: Kami Segera Telaah

Adapun rinciannya, dari Lai Bui Min yang merupakan pihak swasta dengan kewajiban membayar denda Rp200 juta, terpidana Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dengan kewajiban denda Rp200 juta, dan terpidana Direktur PT KBR Suryadi Mulya dengan kewajiban denda Rp200 juta.

Ketiganya ialah terpidana penyuap eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara, Deddy Handoko adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Erwinda, Istri Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Berita Rekomendasi

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.

"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para Terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan asset recovery," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas