Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus IUP Mardani Maming, KPK Periksa Komut PT PCN, Eks Direktur PT TSP serta PT PAR

Tiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus IUP Mardani Maming, KPK Periksa Komut PT PCN, Eks Direktur PT TSP serta PT PAR
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP)  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) 

Adapun identitas para saksi yakni, Stefanus Wendiat, Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2015-sekarang; Muhammad Aliansyah, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) 2013-2020; dan Wawan Surya, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) 2013-2020.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik dari para saksi.  

Namun, KPK belakangan mendalami soal proses pengurusan dan pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel Mardani Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

KPK, lanjut Ali Fikri, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.

Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali Fikri.

Baca juga: Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas