Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Bepergian ke Luar Negeri

KPK menginformasikan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mamberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cegah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Bepergian ke Luar Negeri
(Istimewa)
Ricky Ham Pagawak (RHP), saat diwawancarai awak media di Kota Sentani termasuk Tribun-Papua.com, pada Sabtu (19/3/2022). KPK mencegah Ricky Ham Pegawak bepergian ke luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mamberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak

Informasi pencegahan ini mengemuka setelah ramai pemberitaan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu kabur ke Papua Nugini.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Diantaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak DPO KPK Tak Patuh Setor LHKPN

Namun Ali tak menginfokan tiga identitas lainnya yang turut dicegah keluar negeri.

Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang,  dan Direktur Utama PT Solata Sukses Marten Toding.

"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI

Ali mengatakan langkah cegah keluar negeri dimaksudkan agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).

Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua. 

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.

Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.


Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Untuk itu, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas