Mantan Kabareskrim Susno Duadji Ikut Soroti Soal Bharada E Dibekali Senjata Api Glock: Apakah Wajar?
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji mempertanyakan Bharada E yang sudah memegang senjata api laras pendek.
Editor: Malvyandie Haryadi
Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam.
Pertanyaan mantan Kabareskrim
Pihak kepolisian mengungkap jenis senjata api yang digunakan Bharada E dalam insiden penembakkan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dua senjata api yang digunakan yang digunakan dalam insiden baku tembak itu adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.
Penggunaan senjata otomatis itu pun menuai beragam reaksi masyarakat hingga sejumlah pemerhati kepolisian.
Pasalnya, penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mempertanyakan Bharada E yang sudah memegang senjata api laras pendek.
Susno Duadji pun menanyakan isu yang berembus tersebut ke Ex Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi.
Aryanto menyebut, selama ia bertugas di kepolisian.
Nyatanya prajurit kepolisian memang diijinkan menggunakan senjata api namun dengan ijin.
"Yang jadi pertanyaankan, seorang Bharada, prajurit kok menggunakan pistol, biasanyakan laras panjang, memang ada ijinnya?" terang Aryanto di akun youtube Polisi Ooh Polisi dengan judul "TRAGEDI DI RUMAH JENDERAL - KEJANGGALAN2 YANG MASIH JANGGAL".
Aryanto menjelaskan, selama menempati sejumlah jabatan di kepolisian, ia kerap kali didampingi oleh seorang ajudan.
Dan ia menerangkan, jika ajudannya tersebut memang dibekali dengan senjata api.