Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Ketentuan dan Larangan MPLS dari Kemdikbud

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari. Simak ketentuan, larangan dan tujuan dari MPLS di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Mengenal Ketentuan dan Larangan MPLS dari Kemdikbud
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH SD - Sebanyak 62 orang siswa baru di SD Negeri Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang, antusias saat berkeliling lingkungan sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Selasa (12/7/2022). Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari ini, diawali dengan acara masa pengenalan lingkungan sekolah seperti guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari. Simak ketentuan, larangan dan tujuan dari MPLS di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

MPLS dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.

Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran.

Dalam rangka penyelenggaraan MPLS Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting.

Mengutip laman ditsmp.kemdikbud.go.id, Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS saat terjadi pelanggaran.

Baca juga: 15 Link Twibbon MPLS 2022 Cocok Dibagikan di Media Sosial, Begini Cara Buatnya

Sedangkan pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS.

Berita Rekomendasi

Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa dapat dilibatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS.

Ketentuan Umum

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan Wajib

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas