Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Glock 17 Bharada E Jadi Pertanyaan, Pengamat: Dari Siapa? Fungsinya Apa?

Pengamat mempertanyakan senjata Glock 17 milik Bharada E lantaran pangkat Bharada E berada paling bawah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Senjata Glock 17 Bharada E Jadi Pertanyaan, Pengamat: Dari Siapa? Fungsinya Apa?
ISTIMEWA/Tribunnews.com JEPRIMA
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan). Pengamat mempertanyakan senjata Glock 17 milik Bharada E lantaran pangkat Bharada E berada paling bawah. 

Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan.

Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.

Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.

Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.

Istri Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Kadiv Propam Porl Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam Porl Irjen Ferdy Sambo (kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC. 

Baca juga: Eks Kepala Intel TNI Soroti Kejanggalan Penembakan di Rumah Ferdy Sambo: Kenapa Belum Ada Tersangka?

Pasalnya, pada Rabu (13/07/2022) melalui kuasa hukumnya, istri Irjen Ferdy Sambo telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK.

Berita Rekomendasi

Atas permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.

Dalam peristiwa ini, istri Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai korban pelecehan dan berada di lokasi kejadian. 

"Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani laporan beliau (istri Irjen Ferdy Sambo)."

"Kemudian juga kami akan menemui beberapa pihak seperti korban, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain yang diperlukan nantinya."

"Nah setelah itu nanti kami akan menelaah juga terkait dengan kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya," kata Susilaningtias, dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (16/7/2022).

Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Tentunya, menunggu keputusan dari hasil rapat pimpinan LPSK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas