Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senpi Glock 17 yang Dipakai Bharada E Dipertanyakan, Berikut Kata Pengamat dan Eks Kepala Intel TNI

Jenis senjata api yang digunakan Bharada E kini dipertanyakan, tewasnya Brigadir J disebut ada kejanggalan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Senpi Glock 17 yang Dipakai Bharada E Dipertanyakan, Berikut Kata Pengamat dan Eks Kepala Intel TNI
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Brigadir J bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Jenis senjata api yang digunakan Bharada E kini dipertanyakan, tewasnya Brigadir J disebut ada kejanggalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Senjata api yang digunakan Bharada E dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, disebut jenis Glock 17.

Dalam kasus polisi tembak polisi itu, menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (8/7/2022).

Saat ini, jenis senjata api yang digunakan oleh Bharada E itu dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menyebut ada sejumlah kejanggalan pada kasus tewasnya Brigadir J.

“Satu lagi yang agak janggal bagi saya, Bharada E itu disampaikan bahwa memakai senjata Glock,” ungkapnya dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (13/7/2022), dilansir Kompas.tv.

Menurutnya, di internal institusi Polri, senjata jenis Glock hanya dipergunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.

“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas. Itu harus dibuat terang semuanya,” jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyebut, jika proses penyelidikan kasus ini tidak transparan dan akuntabel, bisa saja muncul asumsi bahwa orang yang sudah meninggal juga difitnah.

Baca juga: Pistol Glock 17 Bharada E Vs HS-19 Brigadir J: Dua Senjata dalam Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Kata Pengamat

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, menjelaskan terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.

Menurutnya, seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.

Itu pun hanya saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.

Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak Bharada E. (IST)

Lalu, pada tingkat Bintara hanya dibatasi menggunakan senjata laras pendek.

Kemudian, pada pangkat Perwira memiliki spesifikasi senjata tersendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas