Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37, Termasuk Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal
Kartu Prakerja Gelombang 37 telah dibuka mulai Minggu 17 Juli 2022, simak tips agar kamu lolos seleksi penerimaannya. kerjakan soal dengan benar.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
![Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37, Termasuk Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabar-baik-kartu-prakerja-gelombang-37-sudah-dibuka-segera-daftar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tips-tips agar kamu lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37.
Diketahui Kartu Prakerja Gelombang 37 resmi dibuka mulai Minggu (17/7/2022) pukul 12.00 WIB.
Pengumuman informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 tersebut, disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id di waktu yang sama.
Para pencari kerja yang butuh kesiapan skill dan kalian yang belum lolos Prakerja gelombang sebelumnya dapat mendaftar kembali di gelombang 37 ini.
Agar memiliki peluang kemungkinan untuk lolos pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37, perlu diperhatikan beberapa hal yang perlu diketahui.
Mari, simak beberapa tips yang perlu diperhatikan supaya diterima Kartu Prakerja gelombang 37.
Baca juga: Kabar Baik, Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka! Segera Daftar di Sini
Tips-tips lolos diterima Kartu Prakerja Gelombang 37
berikut adalah beberapa tips supaya pencari kerja atau pendaftar kartu prakerja gelombang 37 dapat lolos.
Dari tips berikut dapat menjadi acuan, untuk dapat berhasil diterima dalam mendaftar Kartu Prakerja.
![Pembukaan kartu prakerja gelombang 37 inilah tips untuk lolosnya](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembukaan-kartu-prakerja-gelombang-37.jpg)
1. Pastikan pendaftar termasuk dalam golongan penerima kartu Prakerja dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Dikutip dari website prakerja.go.id, usia paling rendah adalah 18 tahun dan maksimal usia penerima kartu Prakerja adalah 64 tahun.
Pastikan pendaftar tidak termasuk golongan yang tidak bisa menjadi peserta kartu pra kerja.
Pendaftar dan keluarga juga tidak sedang dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Misalnya dalam daftar Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrial Sosial, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.