3 Cara Bawaslu Cegah Pelanggaran dan Sengketa dalam Proses Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Bawaslu punya tiga cara untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan ada tiga hal yang dilakukan Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) Pemilu 2024.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022 Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Hal-hal ini yang telah dan akan kami (Bawaslu) lakukan pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang merupakan tahapan yang esensial dalam menentukan peserta pemilu dalam Pemilu 2024," kata Rahmat Bagja dalam paparannya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Diminta Tarik Minat Generasi Milenial dan Z
Ketiga pencegahan tersebut yakni, pertama, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.
Kedua, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu.
Ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
"Kami harapkan PBB bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar tanpa kemudian terdapat masalah," ujar pria kelahiran Medan, Sumatera Utara itu.
Rahmat Bagja mengungkapkan, sering ditemukan masalah dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual salah satunya terkait status pensiun bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didaftarkan menjadi anggota parpol.
Kata dia, biasanya mantan anggota TNI, Polri, dan ASN lalai atau lupa untuk mengubah status pensiun dalam KTP.
Baca juga: Penambahan Pegawai di Bidang Penanganan Pelanggaran Jadi Prioritas Bawaslu Hadapi Pemilu 2024
"Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun. Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah," urai Bagja.
Oleh sebab itu, harap Bagja, seluruh anggota parpol yang pensiun dari anggota TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun, jika KTP-nya masih tercatat sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN.
"Ini untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun ini, kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang bapak ibu akan lakukan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.